Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taspen Serahkan JKK bagi ASN Korban Pesawat ATR

        Taspen Serahkan JKK bagi ASN Korban Pesawat ATR Kredit Foto: Taspen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Negara hadir melalui penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar.

        Penyaluran manfaat tersebut dilakukan kepada keluarga almarhum Ferry Irawan, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang wafat dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

        PT Taspen menyampaikan bahwa manfaat JKK dan THT disalurkan sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Penyerahan manfaat kepada dua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris dilakukan dalam kegiatan Upacara Persemayaman yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu, 25 Januari 2026, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

        Baca Juga: Kejahatan Siber Disikat, Taspen Perkuat Tata Kelola Data

        Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

        Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa program JKK memberikan kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan tugas.

        “Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henra.

        Baca Juga: Taspen Salurkan JKK kepada ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

        Sebelumnya, Taspen juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada keluarga almarhum Deden Maulana, ASN yang wafat dalam kecelakaan pesawat yang sama. Penyaluran tersebut dilakukan pada Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis, 22 Januari 2026, kepada istri almarhum selaku ahli waris.

        Taspen menyatakan seluruh proses penyaluran manfaat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilaksanakan secara akuntabel.

        Atas wafatnya almarhum Deden Maulana dan almarhum Ferry Irawan yang tengah menjalankan misi pengawasan laut, Taspen telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah dari kedua ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: