Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam sejumlah kasus dugaan manipulasi pasar modal atau saham gorengan. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan follow the money seiring pengembangan penyidikan perkara yang telah dan sedang ditangani penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kolaborasi dengan PPATK dilakukan untuk mengungkap transaksi keuangan dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pasar modal.
“Penyidik juga berkolaborasi secara efektif dan aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset follow the money dalam mengungkap perkara ini,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Saham Gorengan PIPA
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik pada hari ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara yang telah inkracht tersebut, terdapat dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diberhentikan dari jabatannya, sedangkan J merupakan Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PT MML).
Dalam putusan pengadilan, J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
“Modusnya, PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Saham Gorengan Mengintai, Ini Strategi Menghindarinya
Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam proses initial public offering (IPO). Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML berkode saham PIPA tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan, meski berhasil menghimpun dana IPO sebesar Rp97 miliar.
Dalam proses IPO tersebut, penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. Sejalan dengan penyidikan, tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Selain kasus PT MML, penyidik juga menangani perkara dugaan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, antara lain kasus PT Narada Aset Manajemen dan PT Mina Padi Aset Manajemen. Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik mengungkap dugaan penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee sehingga menciptakan gambaran semu harga saham.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, menetapkan dua tersangka berinisial MAW dan DV, serta memblokir dan menyita subrekening efek senilai sekitar Rp27 miliar per Oktober 2025.
Sementara itu, dalam perkara PT Mina Padi Aset Manajemen, penyidik menemukan dugaan transaksi afiliasi dalam penempatan saham sebagai underlying asset reksa dana. Penyidik telah memeriksa 44 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli pasar modal, menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, ESO, dan EI, serta memblokir 14 subrekening efek dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri