Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Menjamin Keadilan Bagi Masyarakat

        Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Menjamin Keadilan Bagi Masyarakat Kredit Foto: Romus Panca
        Warta Ekonomi, Batam -

        Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Kepri untuk mendorong pemberlakuan KUHP dan KUHAP agar sejalan dengan implementasi dilapangan. Sosialisasi ini, terkait kesiapan institusi menghadapi perubahan sistem hukum nasional.

        Ketua Tim Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan, komitmennya mendorong perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

        Komisi III DPR RI menilai, langkah Polda Kepri dan Kejati Kepri sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam aspek pendidikan, pembinaan internal, serta penyesuaian prosedur penegakan hukum agar sejalan dengan KUHP dan KUHAP terbaru.

        “Proses perubahan sikap dan sistem sudah berjalan. Ini penting agar Polri dan kejaksaan benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum yang profesional, dan berintegritas,” katanya, usai forum tersebut, Kamis (5/2/26) di Mapolda Kepri.

        Selain reformasi institusional, Adang juga menyoroti isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk penanganan narkotika dan berbagai kasus kriminal yang marak terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

        Jajaran aparat penegak hukum menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal ini disampaikan menyusul arahan dan evaluasi terkait implementasi sistem hukum nasional yang lebih berorientasi pada keadilan masyarakat.

        Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Safrudin menyatakan, arahan yang diberikan Komisi III menjadi pedoman penting bagi kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

        “Kami mendapat arahan bagaimana melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara baik. Tujuannya jelas, agar masyarakat benar-benar menemukan keadilan dalam setiap proses hukum,” ujarnya.

        Menurutnya, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat dalam penanganan tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi dan perkara strategis lainnya. Apresiasi tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan hukum.

        Selain aspek penegakan hukum, perhatian Komisi III terhadap kesejahteraan aparat penegak hukum turut menjadi sorotan. Peningkatan kesejahteraan dinilai penting agar aparat dapat bekerja maksimal, independen, dan berintegritas.

        “Kami sangat berterima kasih atas perhatian Komisi III, khususnya terkait kesejahteraan. Ini penting agar sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah semakin kuat,” lanjutnya.

        Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Devy Sudarso mengkleim, ke depan komitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi masyarakat.

        “Tantangan utama adalah kecepatan dan efisiensi. Kami ingin setiap perkara segera mendapat kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

        Baca Juga: Langkah Strategis Kementerian UMKM Dorong UMKM di Batam Naik Kelas

        Terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, Dovy menjamin, aparat memastikan tidak ada kendala signifikan di lapangan. Penyesuaian terus dilakukan melalui penguatan pemahaman internal dan pembenahan administrasi hukum.

        “Untuk saat ini kendala tidak ada. Kami akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara agar kepastian dan keadilan hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Romus Panca
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: