Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham: Satpol PP Tak Lagi Diperbolehkan Menggerebek Pelaku Perzinaan

Kemenkumham: Satpol PP Tak Lagi Diperbolehkan Menggerebek Pelaku Perzinaan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dhahana Putra, menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak diperkenankan melakukan penggerebekan terkait penegakan Peraturan Daerah tentang larangan perzinaan.

Pasalnya, kata Dhahana, perzinaan sudah masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang kohabitasi. Dengan begitu, peraturan daerah tentang perzinaan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Perzinaan dalam KUHP Jadi Pasal yang Paling Disorot Asing: WNA Mustahil...

"Dalam konteks penegakan, itu nggak boleh Satpol PP, itu polisi (menggerebek). Kenapa? Dalam konteks seperti ini, peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi yang ada di daerah itu dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi," jelas Dhahana saat ditemui wartawan, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Hal itu terjadi, papar Dhahana, sebab landasan hukum sudah masuk ke dalam KUHP. Dia mengaku pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait hal ini.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengubah paradigma para aparatur penegak hukum, bahwa KUHP tidak selalu tentang pidana. Termasuk di dalamnya aturan tentang perzinaan.

"Ke depan kami akan menjadikan prioritas bagi sosialisasi bagi aparat kepolisian, kejaksaan, hakim, juga lembaga pemasyarakatan. Kami beri pencerahan," paparnya.

Baca Juga: Terkait Pasal Perzinahan KUHP, KSP: Kritik Perlu Diletakkan pada Porsinya

Sementara bagi daerah-daerah istimewa seperti Aceh, Dhahana menyebut wilayah tersebut memiliki peraturan khusus tentang perzinaan. Dengan status daerah istimewa, penggerebekan pelaku perzinaan masih diperbolehkan di wilayah tersebut.

"Di Aceh ada landasan undang-undang khusus, tapi kalau (daerah) yang lain nggak ada kekhususan. Jadi itu yang menjadi concern kami sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan kewenangan bagi Pemda mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam peraturan daerah," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: