Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Janji Revisi Aturan Cukai Bioetanol Paling Lambat Satu Minggu

        Purbaya Janji Revisi Aturan Cukai Bioetanol Paling Lambat Satu Minggu Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji merevisi aturan cukai bioetanol paling lambat satu pekan. Komitmen tersebut disampaikan setelah menerima aduan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait kendala regulasi dalam memperoleh insentif pembebasan cukai bioetanol.

        Aduan itu disampaikan dalam sidang debottlenecking, di mana Pertamina meminta kemudahan regulasi pembebasan cukai bioetanol fuel grade yang digunakan dalam Pertamax Green, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).

        Saat ini, Pertamax Green E5 telah tersedia di 177 SPBU yang tersebar di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta. Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat melampaui 16.000 kiloliter. Meski demikian, Pertamina menilai program tersebut masih berada pada tahap awal, mengingat impor bensin nasional masih mencapai sekitar 20 juta kiloliter per tahun.

        Baca Juga: Pimpin Sidang Debottlenecking, Purbaya Gaspol Bereskan Izin Apotek dan Bioetanol

        Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengungkapkan proses pembebasan cukai masih berjalan lamban karena harus melalui berbagai perizinan, termasuk izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

        Saat ini, pembebasan cukai etanol baru diterapkan di Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses perizinan yang panjang.

        “Kami sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya, Pak Menteri, yaitu di Integrated Terminal Surabaya,” ujar Oki.

        Oki menjelaskan, dalam alur perizinan yang berlaku, untuk memperoleh IUI dari Kementerian Perindustrian, Pertamina terlebih dahulu harus mengantongi Amdal yang prosesnya dapat memakan waktu hingga dua sampai tiga tahun.

        Ke depan, Pertamina berencana terus mengembangkan kapasitas dan tengah mengajukan perizinan pembebasan cukai untuk terminal-terminal lainnya.

        “Perlu diingat, kami memiliki 120 terminal BBM,” jelas Oki.

        Baca Juga: Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol Berlaku Paling Lambat 2028

        Dalam sidang tersebut, Purbaya juga menyoroti kapasitas produksi bioetanol nasional yang saat ini mencapai lebih dari 400 ribu kiloliter. Dengan rencana mandat dari Kementerian ESDM dan asumsi pemanfaatan sebesar 50 persen, pemerintah menilai diperlukan penyesuaian regulasi agar program bioetanol dapat berjalan optimal.

        Merespons masukan Pertamina, Purbaya selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Perizinan (P2SP) memerintahkan jajarannya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024.

        “Keputusan rapat hari ini adalah penyesuaian regulasi hasil diskusi. Ada perubahan NSPK, revisi PMK 82/2024, dan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Seluruhnya akan diselesaikan paling lambat satu minggu,” kata Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: