Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Aturan Berlaku, Emiten Wajib Penuhi Free Float 12,5% di Tahun Pertama

        Setelah Aturan Berlaku, Emiten Wajib Penuhi Free Float 12,5% di Tahun Pertama Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan aturan baru kewajiban porsi saham publik (free float) bagi emiten dengan masa transisi 2-3 tahun sebelum penegakan sanksi. Dalam periode tersebut, BEI akan menetapkan target bertahap (milestones) yang harus dipenuhi perusahaan tercatat.

        Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan seluruh emiten akan diberikan target awal yang sama pada tahun pertama.

        “Tahun pertama kita set target sama 10% atau 12,5% itu sama buat semua (emiten),” ujarnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

        Baca Juga: OJK Ingatkan Aksi Buyback Jangan Sampai Tabrak Aturan Free Float 15%

        BEI akan memetakan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dan melakukan pendampingan sebelum pemberlakuan sanksi.

        “Perusahaan tercatat yang belum memenuhi kita akan ajak diskusi. Bentuknya apa? Kapan? itu kita udah buat programnya,” imbuhnya.

        Baca Juga: BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Naikkan Free Float Minimum Jadi 15%

        Bursa sebelumnya menetapkan batas minimal free float sebesar 15%. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi bertahap hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting).

        Sanksi dimulai dari teguran tertulis. Jika dalam 3-9 bulan tidak ada perbaikan, bursa akan mengenakan denda finansial.

        “Itu sampai dengan sanksi dikenakan denda, untuk memberikan efek kepada mereka untuk bangun,” kata Nyoman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: