Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon

        Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon).

        Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026.

        Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan.

        Baca Juga: Bos LPS Wanti-wanti Risiko Keuangan BPR dan BPRS

        “Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

        Jimmy mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

        Ia juga meminta nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

        Selanjutnya, LPS menegaskan masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai ketentuan yang berlaku.

        Baca Juga: Jamkrida Jabar Gandeng BPR Karya Utama Buka Akses Kredit Aman bagi Pekerja Migran

        “Agar simpanan dijamin LPS, nasabah perlu memastikan simpanannya memenuhi persyaratan yang dikenal dengan 3T LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujar Jimmy.

        Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan disampaikan. Sementara itu, bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

        Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: