Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisaris Independen Bukan Pajangan di Industri Asuransi

        Komisaris Independen Bukan Pajangan di Industri Asuransi Kredit Foto: MPMInsurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Perhimpunan Komisaris Independen Asuransi Indonesia (Perkomina) menegaskan bahwa komisaris independen bukan sekadar pelengkap struktur perusahaan asuransi, melainkan aktor kunci dalam menjaga tata kelola, kepatuhan regulasi, dan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan risiko industri.

        Badan Pengawas Perkomina Firdaus Djaelani menyatakan peran komisaris independen menjadi semakin krusial karena industri asuransi memiliki karakteristik risiko jangka panjang yang langsung berdampak pada kepentingan pemegang polis.

        “Perusahaan asuransi harus memastikan komisaris independen bukan sekadar nice to have, tetapi benar-benar sosok yang memahami industri asuransi secara menyeluruh,” ujar Firdaus dalam acara Refreshment Komisaris Independen Perkomina, Selasa (10/2/2026).

        Firdaus menjelaskan keberadaan komisaris independen sejak awal memang dirancang sebagai mitra strategis regulatordalam pengawasan industri asuransi. Konsep tersebut, menurutnya, telah ditegaskan melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan sejak 2016, saat dirinya masih menjabat sebagai komisioner OJK.

        “Komisaris independen ini berperan besar dalam asuransi. Dulu, waktu pertama dicanangkan di POJK tahun 2016 ketika saya masih menjadi komisioner OJK, memang dimaksudkan agar kita bisa banyak membantu pemerintah dan regulator dalam melakukan pengawasan,” katanya.

        Ia menilai peran komisaris independen di industri asuransi berbeda dengan sektor lain. Dalam setiap pengambilan keputusan strategis, komisaris independen dituntut untuk aktif menyuarakan kepentingan konsumen, bukan hanya kepentingan pemegang saham mayoritas, mengingat produk asuransi berdampak jangka panjang terhadap masyarakat.

        Firdaus menekankan komisaris independen harus memiliki keberanian dan kapasitas untuk mengkritisi kebijakan manajemen yang berpotensi melemahkan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap regulasi, karakter produk asuransi, serta profil risiko bisnis menjadi prasyarat utama.

        Menurutnya, meningkatnya kompleksitas produk asuransi, dinamika risiko kesehatan, bencana, serta tantangan tata kelola menuntut komisaris independen berperan lebih aktif sebagai check and balance dalam struktur perusahaan.

        Perkomina menilai penguatan fungsi komisaris independen akan berkontribusi langsung pada peningkatan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Hal ini sejalan dengan upaya regulator memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

        Firdaus menegaskan, tanpa komisaris independen yang kompeten dan berintegritas, tujuan penguatan tata kelola asuransi berisiko tidak tercapai, terutama di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: