- Home
- /
- Government
- /
- Government
Menkes Jamin Peserta PBI Katastropik Tetap Bisa Berobat, Pemerintah yang Bayar!
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang sempat berstatus nonaktif dapat kembali memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit tanpa kekhawatiran terkait pembiayaan.
Budi menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah lebih dulu menerbitkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI dengan penyakit berat atau katastropik, meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit. Bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120 ribu bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Defisit Menganga, Pemerintah Guyur BPJS Rp20 Triliun
Berdasarkan data Kemenkes, terdapat sekitar 120.000 peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit katastropik dan membutuhkan penanganan prioritas. Peserta tersebut kemudian kembali diaktifkan melalui proses verifikasi agar dapat memperoleh layanan kesehatan.
Namun, dalam rapat yang sama, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa hasil akhir verifikasi mencatat 102.921 pesertayang dinyatakan memenuhi syarat untuk reaktivasi kepesertaan.
Baca Juga: Saat Jutaan Warga Miskin Belum Tercover BPJS, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Nikmati Bantuan Iuran
Untuk memastikan kepastian pembayaran klaim kepada rumah sakit dan menghilangkan keraguan dalam menerima pasien PBI, Budi meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera menerbitkan SK sebagai dasar hukum pembayaran.
“Sekarang saya pribadi sudah minta Pak Sekjennya. Saya juga sekarang sedang meeting agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropis ini, rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena dia tetap BPJS-nya akan dibayarkan,” tutur Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri