Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Aktifkan Lagi 120 Ribu PBI Penyakit Katastropik

        Pemerintah Aktifkan Lagi 120 Ribu PBI Penyakit Katastropik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik akan segera direaktivasi status kepesertaannya. 

        Ia menegaskan pemerintah dan DPR sepakat memastikan layanan kesehatan bagi pasien katastropik tetap berjalan tanpa jeda.

        “Pemerintah dan DPR ingin benar-benar melayani masyarakat agar layanan kesehatannya tidak berhenti khususnya untuk penyakit katastropik,” kata Budi, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Rabu (11/2/2026).

        Baca Juga: Saat Jutaan Warga Miskin Belum Tercover BPJS, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Nikmati Bantuan Iuran

        Menurut Budi, penghentian layanan kesehatan untuk penyakit katastropik memiliki risiko fatal dan tidak dapat ditoleransi, meski hanya dalam waktu singkat.

        “Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja misalnya sehari, seminggu atau sebulan, itu konsekuensinya nyawa,” ujarnya.

        Budi menjelaskan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah mengidentifikasi peserta PBI yang terdampak perubahan desil sehingga kehilangan status PBI, meski mengidap penyakit dengan kebutuhan layanan berkelanjutan.

        “Ada 120 ribu hasil catatan saya dengan BPJS, orang-orang yang mengalami penyakit katastropik yang berubah desil PBI-nya sehingga keluar dari status PBI. Salah satunya sekitar 20 ribuan ini adalah pasien cuci darah. Tapi ada juga puluhan ribu yang pasien stroke dan jantung,” ujarnya.

        Ia merinci, pasien stroke dan jantung membutuhkan konsumsi obat harian. Selain itu, terdapat puluhan ribu pasien kanker yang menjalani kemoterapi maupun radioterapi rutin, serta anak-anak dengan talasemia yang memerlukan transfusi darah secara berkala.

        Baca Juga: Usai 120 Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Klaim Telah Aktifkan Kembali 105 Ribu Peserta

        Atas dasar tersebut, Budi menekan Kementerian Sosial untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum reaktivasi kepesertaan PBI bagi kelompok pasien katastropik tersebut.

        “Nah, 120 ribu pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.

        Ia menegaskan, pemerintah tidak menginginkan adanya jeda layanan, sekecil apa pun, bagi peserta PBI dengan risiko kematian tinggi.

        “Fokus kita, kita enggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun ya,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: