Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Global Wajib Tunduk pada Hukum Indonesia

        Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Global Wajib Tunduk pada Hukum Indonesia Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk terhadap hukum nasional, termasuk dalam hal algoritma dan kebijakan yang tidak merugikan kepentingan masyarakat Indonesia.

        Menurutnya, dengan penetrasi internet yang mencapai sekitar 229 juta jiwa, Indonesia tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pasar ekonomi, melainkan sebagai entitas hukum yang memiliki kedaulatan dan harus dihormati.

        “Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).

        Meutya mengungkapkan pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X lantaran bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah serupa.

        Tak lama setelah pemblokiran tersebut, perwakilan regional dan global platform bersangkutan melakukan kunjungan ke Indonesia dan menyepakati penyesuaian algoritma serta penerapan geotagging yang dikhususkan untuk wilayah Indonesia.

        “Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

        Di sisi lain, sejak 20 Oktober, pemerintah telah melakukan penurunan terhadap sekitar 3 juta konten judi online. Data yang dirilis PPATK memperlihatkan adanya penurunan nilai transaksi judi online dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

        Meutya menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kepolisian RI.

        Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Humas Pemerintah Harus Cepat dan Tepat untuk Cegah Disinformasi

        “Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.

        Meutya menegaskan bahwa agenda digital 2026 berfokus pada tiga pilar utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga, yang dijalankan melalui sinergi erat bersama Kepolisian RI demi menciptakan ruang digital yang aman dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

        “Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: