Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PP Sustainability Report Dikebut, Target Berlaku 2027

        PP Sustainability Report Dikebut, Target Berlaku 2027 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) Ignasius Jonan menargetkan regulasi laporan keberlanjutan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dapat diterapkan secara matang pada 2027. Target tersebut disampaikan menyusul peluncuran ISRF dan dorongan pembentukan standar bersama pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan.

        Jonan menilai praktik penyusunan laporan keberlanjutan selama ini belum memiliki mekanisme peninjauan yang seragam. Ia menyebut banyak perusahaan terbuka (Tbk) menyusun laporan tanpa proses review dan standar yang jelas sehingga kualitasnya beragam.

        “Iya, jadi gini, selama ini yang setahu saya ya, banyak perusahaan TBK yang membuat laporan sustainability itu kan nggak ada yang review. Ya, nggak ada yang review. Siapa yang review? Sehingga ya, ya bikinnya terserah mereka. Pandangannya mereka apa, punya value sendiri-sendiri, punya standar sendiri-sendiri, ya yang kadang-kadang kita juga nggak baca juga,” ujarnya saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

        Baca Juga: IAI Luncurkan ISRF, Satukan Arah Standar Keberlanjutan Nasional

        Menurut Jonan, kondisi tersebut menyebabkan perbedaan standar dan kualitas laporan antarperusahaan. Karena itu, ia mendorong pembentukan aturan dalam bentuk regulasi agar terdapat standar bersama yang wajib dipatuhi.

        “Makanya saran saya ini harus ada standar bersama yang dalam bentuk peraturan sehingga dipatuhi bersama,” katanya.

        Ia menjelaskan penyusunan timeline penerapan akan dibahas bersama anggota forum setelah ISRF resmi diluncurkan. Namun, ia menegaskan target implementasi tetap mengarah ke 2027.

        “Kalau misalnya timeline, ya nanti kita susun sama-sama dengan anggota yang lain, kan ini baru diluncurkan. Tapi saya kira sih ya, kalau timeline sih secepat-cepatnya supaya tujuannya tahun 2027 itu PP-nya sudah akan bisa diterapkan dengan matang dan baik, gitu,” ujarnya.

        Baca Juga: Keberlanjutan Investasi Manufaktur Diragukan, Kemenperin Bilang Begini

        Jonan juga menyatakan komunikasi dengan regulator dan kementerian terkait telah mulai dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi.

        “Ya ini diundang sekarang,” sahutnya.

        Terkait kesiapan perusahaan terhadap penerapan standar baru, Jonan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menyesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

        “Nggak tahu, ya mereka kita ajak untuk ikut sih, ya. Ya kan ini siap nggak siap harus siap. Wong dicanangkan 2027 harus jalan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: