Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wamenkeu Suahasil Minta Bunga Kredit UMi Tak Lebih Dari 4%

        Wamenkeu Suahasil Minta Bunga Kredit UMi Tak Lebih Dari 4% Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Surakarta -

        Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro (UMi) dengan bunga rendah.

        Ia menegaskan suku bunga maksimal yang diberikan PIP kepada lembaga penyalur tidak boleh lebih dari 4% per tahun.

        "Ketika memberikan pembiayaan kepada perusahaan penyalur, bunga dari PIP itu bisa 2%, bisa 3 persen, maksimum 4%. Bunganya murah karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial," tegas Suahasil dalam Kunjungan Kerja Pers 2026 di Surakarta, Kamis (12/2/2026).

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Pendaftar Calon Komisioner OJK Sudah Banyak, Suahasil Tak Termasuk

        Menurutnya, keberadaan PIP sebagai special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan memang dirancang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat kecil, bukan mengambil margin keuntungan seperti lembaga keuangan komersial. Karena itu, ia menekankan suku bunga pembiayaan PIP harus tetap jauh di bawah bunga bank.

        “Kalau dibandingkan sama bunga bank, ya pasti bunganya PIP itu jauh di bawah bunga bank,” tambahnya.

        Baca Juga: 3 Strategi Purbaya Capai Tax Ratio 12% di 2026 Tanpa Harus Naikkan Pajak

        Di sisi lain, ia mendorong PIP untuk lebih agresif menjaring pelaku usaha mikro yang layak menerima pembiayaan. Ia menilai kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dinas koperasi dan UMKM, menjadi faktor penting agar proses identifikasi calon penerima semakin akurat.

        Skema pembiayaan PIP tidak disalurkan langsung kepada pelaku usaha. Dana terlebih dahulu diberikan kepada lembaga penyalur, kemudian diteruskan kepada debitur UMi.

        Suahasil juga mengingatkan lembaga penyalur agar tidak menaikkan bunga secara berlebihan saat menyalurkan kredit kepada debitur UMi.

        "Kalau (bunga) ditambah (oleh penyalur) boleh-boleh aja, Bu Wawali (Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani). Tapi kami berharap, kalau ditambah ya jangan sampai setinggi bunga bank. Karena kalau enggak, ya minjem ke bank aja," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: