Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menegaskan bahwa kebijakan peningkatan batas kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% tidak dapat diterapkan secara instan, khususnya bagi emiten perbankan yang saat ini masih berada di bawah ambang batas tersebut.
“Jadi artinya kalau kita bicara bagaimana tata kelolanya ke depannya tentunya free float ini kan juga tidak mungkin sekejap,” ujar Josua dalam acara Membaca Masa Depan Properti Indonesia: Transisi Pasar dan Peluang 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Josua menjelaskan, penerapan ketentuan free float 15% bagi emiten yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia akan membutuhkan masa transisi dan tidak dapat disamakan dengan perusahaan baru yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Ia merujuk pada pernyataan Friderica Widyasari Dewi, selaku Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebutkan bahwa penerapan ketentuan free float bagi emiten yang sudah tercatat akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
“OJK juga mengatakan bahwa buat yang existing juga mungkin akan ada bertahap, tiga tahun mungkin,” ujar Josua.
Sementara itu, Josua menilai ketentuan kepemilikan saham publik sebesar 15% relatif lebih memungkinkan untuk diterapkan secara langsung bagi perusahaan yang baru akan melantai di bursa. Menurutnya, persyaratan tersebut dapat dijadikan ketentuan awal dalam proses pencatatan saham perdana.
“Mungkin untuk yang baru nanti akan IPO dia akan dipersyaratkan kepemilikan saham publiknya 15%,” katanya.
Lebih lanjut, Josua menyampaikan bahwa bagi emiten lama, peningkatan porsi saham publik dari 7,5% menjadi 15% bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan strategi korporasi yang matang, termasuk dari sisi struktur kepemilikan dan kesiapan pemegang saham pengendali.
“Tapi kalau yang sudah existing karena ini sesuatu yang tidak mudah ya untuk bisa menaikkan kepemilikan saham publik itu dari 7,5% ke 15%,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: