Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rencana Kebijakan Batas Kadar Nikotin Dikhawatirkan Buka Celah Produk Ilegal

        Rencana Kebijakan Batas Kadar Nikotin Dikhawatirkan Buka Celah Produk Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana penetapan yang memperketat batas kadar tar dan nikotin pada produk tembakau memicu kekhawatiran. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai regulasi ini berpotensi menekan keberlangsungan industri rokok legal sekaligus membuka celah lebar bagi peredaran rokok ilegal.

        Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo mengungkapkan aturan tersebut mengusulkan batasan kadar yang sangat rendah dengan nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Angka ini merujuk pada praktik negara-negara Uni Eropa dan dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau asli Indonesia. Aturan batasan tersebut akan memukul industri rokok kretek yang menguasai 97 persen pangsa pasar nasional. 

        Pasalnya tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen. Berbeda dengan tembakau impor yang hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen. "Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah," kata Edi.

        Ditambah lagi, kretek memiliki bahan lain yaitu cengkeh yang juga berkontribusi terhadap kandungan tar yang lebih tinggi. Dengan kandungan tersebut akan sangat sulit bagi industri rokok nasional untuk memenuhi batasan yang diinginkan.

        Menurutnya, jika industri rokok kretek terus dibebani kebijakan yang kian restriktif, dampaknya akan menekan keberlangsungan industri rokok legal di dalam negeri. Sebab, rokok kretek merupakan salah satu produk tembakau yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap produksi dan konsumsi domestik. "Sebagian besar rokok yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek, sehingga tekanan berlebihan pada segmen ini berisiko mengganggu stabilitas industri dan pasar," ujarnya.

        Jika kebijakan terus diarahkan ke produk dengan kadar tar dan nikotin yang sangat rendah, lanjut Edi, maka produk yang saat ini beredar di pasaran tidak akan dapat mematuhi, sebaliknya peluang ini akan memperlebar praktik pasar gelap.

        "Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak," imbuhnya.

         Baca Juga: Indodata Research Center Beri Empat Saran soal Tarif Rokok

        Lebih lanjut, Edi juga menyoroti adanya potensi over-regulation mengingat Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar teknis terkait batasan tar dan nikotin pada produk tembakau melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh komite teknis lintas sektor, mulai dari pemerintah, pakar, hingga produsen.

        Edi menilai SNI sudah sangat ideal karena disusun berdasarkan data empiris dan mempertimbangkan kemampuan industri dari skala kecil hingga besar. Penetapan batas nikotin dan tar dengan menggunakan standar lain malah akan menciptakan regulasi yang menyebabkan ketidakpastian usaha.

        "Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: