Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal THR 10,5 juta PNS, Purbaya: Tunggu Presiden Pulang

        Soal THR 10,5 juta PNS, Purbaya: Tunggu Presiden Pulang Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Total penerima THR tersebut mencapai sekitar 10,5 juta orang.

        Purbaya mengatakan ketentuan pencairan THR saat ini masih dalam proses finalisasi dan pengumuman resminya akan disampaikan langsung oleh Presiden.

        “Itu (aturannya) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Dana THR ASN 2026 Sudah Siap Dicairkan, Pekan Depan?

        Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri.

        “Nanti begitu Presiden pulang mungkin beliau akan umumkan. Tapi dananya sudah siap,” tambah Purbaya.

        Sebagai informasi, mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, dan Polri diperkirakan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menargetkan pencairan dimulai pada awal Ramadan atau sekitar 11–15 Maret 2026.

        Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun, untuk tahun anggaran berjalan, pencairan THR tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru.

        Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Menkeu Pastikan Rp55 Triliun Siap Disalurkan tapi Nunggu Instruksi

        Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran guna memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan Hari Raya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: