Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Celios Desak Pemerintah Batalkan ART RI–AS, Soroti Risiko Fiskal dan Kedaulatan Ekonomi

        Celios Desak Pemerintah Batalkan ART RI–AS, Soroti Risiko Fiskal dan Kedaulatan Ekonomi Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi melayangkan surat keberatan atas persetujuan Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. CELIOS mendesak pemerintah membatalkan perjanjian tersebut karena dinilai berdampak luas terhadap fiskal negara dan kedaulatan ekonomi nasional.

        Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menyatakan ART tidak dapat diposisikan sebagai perjanjian dagang konvensional karena mencakup lintas sektor strategis.

        “ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” ujar Nailul dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

        Baca Juga: Celios Ungkap 21 Poin Keberatan Perjanjian Dagang RI-AS

        Ia menegaskan ruang lingkup ART meliputi perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga aspek keamanan ekonomi. Dengan cakupan tersebut, CELIOS menilai proses persetujuan perjanjian semestinya memenuhi prinsip kehati-hatian dan keterlibatan publik.

        Merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, CELIOS menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai.

        “Proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai,” kata Nailul.

        Dari sisi fiskal dan neraca perdagangan, CELIOS menyoroti kewajiban impor minyak dan gas bumi dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun. Ketentuan tersebut dinilai berisiko memperlebar defisit neraca migas sekaligus meningkatkan ketergantungan energi nasional.

        Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif dinilai berpotensi memicu lonjakan impor pangan yang menekan petani dan peternak lokal. Penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga disebut berpotensi melemahkan agenda industrialisasi nasional.

        Dalam aspek ekonomi digital, CELIOS menyoroti klausul yang membatasi penerapan pajak digital serta melarang kewajiban bagi platform asal Amerika Serikat untuk berbagi lisensi, data, maupun keuntungan.

        Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur

        “Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara dari pajak digital dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Nailul.

        CELIOS juga menilai klausul kewajiban konsultasi dengan Amerika Serikat dalam perjanjian perdagangan digital serta pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut berisiko menghambat kemandirian teknologi nasional.

        Sebagai tambahan argumen, CELIOS merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum. Menurut CELIOS, putusan tersebut semakin melemahkan dasar hukum ART.

        Baca Juga: Celios Pertanyakan Soal Efisiensi Rp300 Triliun

        “Dasar hukum ART semakin lemah. Oleh karena itu, tidak terdapat urgensi untuk melanjutkan ratifikasi perjanjian tersebut,” tuturnya.

        “CELIOS mendesak Presiden untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah Amerika Serikat,” lanjut Nailul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: