Kementerian Komdigi Tegaskan Komitmen Kawal Rencana Induk Pemerintahan Digital 2025-2045
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, sebagai peta jalan jangka panjang transformasi digital negara.
Dokumen strategis ini dirancang untuk memastikan integrasi layanan publik berbasis data, sekaligus memperkuat kedaulatan digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, transformasi digital pemerintah tidak semata soal pembangunan aplikasi atau infrastruktur.
Lebih dari itu, digitalisasi diarahkan agar negara mampu menghadirkan layanan yang tepat sasaran, melalui tata kelola data yang kuat dan sistem yang saling terhubung.
“Pemerintahan digital bukan sekadar soal aplikasi ataupun infrastruktur, tapi bagaimana menyentuh masyarakat dengan pengelolaan data yang baik dan sistem digital yang saling terhubung,” ujar Meutya, dalam acara rangkaian peluncuran rencana induk pemerintah digital nasional 2025-2045 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, rencana induk tersebut dirancang untuk memberikan arah jangka panjang yang konsisten, agar transformasi digital pemerintah tidak berjalan parsial atau sektoral.
Dengan lebih dari 700 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terlibat, upaya ini membutuhkan koordinasi, keterbukaan, dan kolaborasi aktif.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga fungsi utama dalam sistem elektronik pemerintahan, yakni pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data.
Ketiga aspek ini menjadi fondasi untuk mewujudkan layanan publik berbasis data, atau data-driven public services.
Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi menekankan pentingnya membangun fondasi teknologi yang interoperabel, serta mencegah ketergantungan pada satu vendor tertentu (vendor lock-in).
Pemerintah mendorong pemisahan lapisan data dari aplikasi layanan publik, agar data tetap menjadi aset strategis negara yang dapat dikelola secara fleksibel dan aman.
Selain itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala, serta mekanisme clearance belanja TIK, untuk memastikan keselarasan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.
Kemkomdigi juga mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), guna memfasilitasi pertukaran data antar-instansi secara terstandar, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
Langkah ini diharapkan menjadi tulang punggung integrasi layanan publik berbasis data.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 14 Juta, Transformasi Digital Pajak Makin Positif
Meutya juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan agenda besar ini.
“Kami siap berkolaborasi, kami siap untuk mengikuti arah-arah ini, dan tentu kami siap bekerja sama,” ucapnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: