Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tinggalkan Gaya 80-an, Perusahaan Wajib Paham Pengawasan Pajak di Era Digital

        Tinggalkan Gaya 80-an, Perusahaan Wajib Paham Pengawasan Pajak di Era Digital Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dunia perpajakan Indonesia sedang bertransformasi dengan sangat pesat. Era manual dan dokumentasi fisik perlahan ditinggalkan, digantikan oleh sistem digital terintegrasi yang memungkinkan otoritas pajak melakukan pengawasan secara real-time dan lebih akurat. Sayangnya, kemajuan teknologi di sisi regulator ini tidak selalu diimbangi dengan kesiapan para pelaku usaha.

        Hal ini menjadi sorotan utama dalam forum dialog "Ramadhan Iftar: Memahami Perubahan Regulasi dan Outlook Perpajakan 2026" yang diselenggarakan Ideatax di The Westin Jakarta, Rabu (26/2/2026). 

        Acara yang dihadiri lebih dari 70 peserta dari berbagai industri ini menegaskan bahwa perubahan sistem pajak bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan fondasi baru dalam strategi bisnis dan manajemen risiko perusahaan.

        Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan, dengan tegas mengkritisi kesenjangan digital yang masih terjadi di kalangan dunia usaha. 

        Menurutnya, teknologi otoritas pajak kini sudah sangat maju, mengarah pada praktik e-Audit atau audit berbasis elektronik seperti di negara-negara maju. Namun, masih banyak pelaku bisnis yang terjebak dalam cara kerja lama.

        "Masalahnya, saya masih melihat banyak orang berbisnis dengan gaya tahun 80-an yang memang belum digital dan terintegrasi. Ini tugas kita untuk memberi tahu bahwa the time is different; sekarang jauh lebih canggih, jadi perusahaan harus semakin siap dengan perubahan zaman," tegas Jonathan.

        Digitalisasi yang dimaksud bukan hanya tentang pelaporan SPT Tahunan secara online. Lebih dari itu, sistem otoritas pajak kini mampu mengintegrasikan data dari berbagai sektor, termasuk data keuangan perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 dan 111 Tahun 2025. Proses data matching menjadi sangat akurat, sehingga potensi ketidakpatuhan dapat terdeteksi lebih dini.

        Partner Ideatax, Markus Iwandi, menambahkan bahwa cakupan pengawasan pun kian meluas. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dulu umumnya menyasar isu PPh dan PPN, kini mulai merambah area yang lebih kompleks seperti transfer pricing

        Baca Juga: Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun hingga Januari 2026

        "Ini sinyal bahwa otoritas pajak tidak main-main. Setiap celah dalam laporan keuangan akan semakin sulit untuk disembunyikan," ujarnya.

        Forum ini juga membahas konsekuensi hukum di era baru, termasuk soal Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Jovita Budianto, Partner Ideatax lainnya, menjelaskan bahwa penyelesaian di era digital tidak lagi sederhana. 

        "Untuk mendapat Surat Pemberhentian Pemeriksaan Bukti Permulaan, kewajiban pajak dan sanksinya sudah harus dibayarkan 100%," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: