Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Klaim Pasokan Batu Bara PLTU Aman, Listrik Tak Terganggu

        Pemerintah Klaim Pasokan Batu Bara PLTU Aman, Listrik Tak Terganggu Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keandalan pasokan listrik nasional menjadi sorotan, setelah sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dilaporkan belum memenuhi standar Hari Operasi Pembangkit (HOP) minimal 25 hari. 

        Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk sistem kelistrikan dalam kondisi aman hingga April 2026.

        Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, stok batu bara untuk kebutuhan pembangkit milik PT PLN (Persero) masih terjaga dan terus dipantau pemerintah.

        “Untuk kebutuhan PLN, teman-teman media dan seluruh rakyat Indonesia, saya memastikan sampai dengan Bulan Maret, April, no issue."

        "Karena kita mengikuti terus perkembangan kebutuhan batu bara terhadap PLN,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026).

        Namun, di sisi lain, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyampaikan, mayoritas PLTU saat ini belum memenuhi standar HOP 25 hari.

        Standar tersebut merupakan ambang minimal stok batu bara untuk menjamin operasional pembangkit tetap andal.

        Dewan Pengawas APLSI Joseph Pangalila menyebut, kondisi stok di lapangan masih bervariasi.

        Sebagian pembangkit bahkan memiliki HOP di bawah 10 hari, sementara lainnya berada di kisaran belasan hari.

        “Sebagian di bawah 10 hari, sebagian belasan hari."

        "Yang HOP 25 hari hanya beberapa pembangkit saja,” ujarnya kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

        APLSI menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik apabila tidak segera diantisipasi, terutama di tengah tingginya ketergantungan sistem kelistrikan nasional terhadap PLTU.

        “Kalau dari kami, untuk menjamin keandalan penyediaan listrik, kami minta pemerintah untuk memenuhi stok pembangkit dengan standar yang ada yaitu HOP 25 hari,” tutur Joseph.

        Menurut APLSI, belum meratanya stok batu bara di pembangkit, berkaitan dengan belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026.

        Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran distribusi pasokan ke sejumlah pembangkit.

        Baca Juga: PLN Butuh Waktu 11-14 Tahun Bangun PLTN, RUPTL Berpotensi Diperpanjang Hingga 2040

        Sementara, Bahlil menegaskan pemerintah tengah menata kebijakan pengelolaan batu bara, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan keberlanjutan usaha pertambangan.

        “Tujuannya apa? Agar jaminan pasokan dalam negeri bisa kita pastikan tersedia, tapi juga harga juga bagus supaya pengusaha juga bisa dapat harga yang baik,” cetus Bahlil. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: