Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suspensi Dicabut, Saham TAMA Kembali Diperdagangkan

        Suspensi Dicabut, Saham TAMA Kembali Diperdagangkan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) akhirnya kembali diperdagangkan setelah sempat terkena penghentian sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia. Pembukaan kembali ini berlaku mulai sesi I perdagangan Rabu, 4 Maret 2026.

        "Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00089/BEI.WAS/03-2026 tanggal 2 Maret 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 4 Maret 2026," kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Endra Febri Styawan.

        Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham TAMA pada 3 Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga yang dinilai terlalu cepat dalam waktu singkat.

        Baca Juga: Tekanan Belum Reda, IHSG Hari Ini Rabu (4/3) Dibuka Ambruk 1%

        "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TAMA, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham TAMA pada tanggal 3 Maret 2026," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

        Sebelum terkena suspensi, performa saham ini memang mencuri perhatian. Pada perdagangan Senin (2/3), TAMA ditutup melonjak 9,57% ke level Rp103. Dalam sepekan, penguatannya mencapai 43,06%, sementara dalam satu bulan terakhir saham ini melesat hingga 128,89%.

        Setelah kembali diperdagangkan, pergerakan saham TAMA pada Rabu (4/3) pukul 09.20 WIB terpantau belum menunjukkan perubahan signifikan. Harganya masih stagnan di level Rp103, sama seperti posisi terakhir sebelum suspensi diberlakukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: