Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan Reformasi RBC Industri Asuransi, Aturan Baru Berlaku 2027

        OJK Siapkan Reformasi RBC Industri Asuransi, Aturan Baru Berlaku 2027 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan reformasi kerangka Risk Based Capital (RBC) industri asuransi melalui penerapan metode baru berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Regulasi tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 2027 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan pengembangan industri perasuransian.

        “Dalam rangka penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, dikutip Rabu (4/3/2026).

        OJK menargetkan penyesuaian ketentuan RBC dapat difinalisasi pada 2026 sebelum diberlakukan secara bertahap pada 2027 setelah melalui proses uji coba di industri.

        “Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” tegasnya.

        Ogi menjelaskan penyusunan kerangka RBC baru dilakukan melalui kajian komprehensif dengan melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup quantitative impact study dan evaluasi kualitatif agar RBC yang diperbarui lebih sensitif terhadap risiko, selaras dengan praktik internasional, serta sesuai dengan perkembangan standar akuntansi dan profil risiko industri.

        Di tengah rencana reformasi tersebut, OJK mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang menghadapi tekanan permodalan. Hingga awal 2026, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus karena rasio RBC berada di bawah ambang batas minimum.

        “Hingga awal 2026 terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan RBC yang di bawah 120% dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,” kata Ogi.

        Meski demikian, secara agregat kondisi industri asuransi dinilai masih solid. Premi asuransi komersial pada Januari 2026tercatat mencapai Rp36,38 triliun, tumbuh 4,67% secara tahunan.

        Baca Juga: Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Jualan Asuransi Kapal di Jalur Minyak Dunia

        Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak Perang AS-Israel vs Iran ke Industri Asuransi RI

        Baca Juga: Penguatan Modal hingga Standar Global Jadi Agenda Utama Industri Asuransi 2026

        Sementara itu, rasio RBC industri asuransi jiwa tercatat sebesar 478,06%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 323,47%, jauh di atas ketentuan minimum 120% yang ditetapkan regulator.

        Ogi menegaskan bahwa penerapan metode RBC baru merupakan bagian dari langkah OJK untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan.

        “OJK terus mendorong penyesuaian untuk penerapan RBC selain itu juga mendorong penyesuaian permasalahan pendapatan dasar keuangan yang dilakukan oleh tim pengawasan khusus,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: