Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan aset dana pensiun mencapai 23–25% per tahun guna memperkuat peran pembiayaan jangka panjang dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Target tersebut jauh di atas proyeksi pertumbuhan jangka pendek industri yang berada di kisaran 10–12% per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan percepatan pertumbuhan dana pensiun menjadi krusial untuk mengejar target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5–7% per tahun, untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10–12%, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7–9% untuk asuransi dan bahkan 23–25% per tahun untuk dana pensiun,” kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin (13/4/2026).
OJK menilai dana pensiun memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan domestik jangka panjang, sekaligus penopang stabilitas sistem keuangan. Dengan karakter investasi jangka panjang, dana pensiun dinilai mampu menjadi penyangga bagi pembiayaan sektor produktif.
Selain itu, dana pensiun juga berperan sebagai investor institusional yang dapat memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” ujarnya.
Dari sisi kinerja, kontribusi dana pensiun tercatat menjadi yang terbesar dalam sektor PPDP. Per Februari 2026, nilai aset dana pensiun mencapai Rp1.700 triliun dari total aset sektor PPDP sebesar Rp2.992 triliun.
Sementara itu, total investasi sektor PPDP tercatat Rp2.313 triliun atau tumbuh 7,94% secara tahunan (year on year/yoy), dengan dana pensiun menjadi kontributor utama.
Baca Juga: Pembayaran Dana Pensiun Melonjak di Awal 2026
Baca Juga: OJK Spill Dua Program Ini Dongkrak Aset Dana Pensiun hingga Rp1.700 Triliun
Baca Juga: Gaji Habis Tiap Bulan? Waspada, Ini Risiko Tanpa Dana Pensiun
Untuk memperkuat pertumbuhan tersebut, OJK tengah menyiapkan berbagai kebijakan lanjutan, termasuk penyusunan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong optimalisasi peran dana pensiun dalam pembiayaan ekonomi sekaligus mendukung target net zero emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Di tengah target agresif tersebut, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan partisipasi, serta optimalisasi investasi dana pensiun agar mampu tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement