Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tetapkan Dua Tersangka, 2 Miliar Saham BEBS Senilai Rp14,5 Triliun Dibekukan

        OJK Tetapkan Dua Tersangka, 2 Miliar Saham BEBS Senilai Rp14,5 Triliun Dibekukan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) serta membekukan sekitar 2 miliar lembar sahamdengan nilai mencapai Rp14,5 triliun sebagai bagian dari proses penyidikan pelanggaran di pasar modal.

        Langkah tersebut dilakukan setelah OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

        Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam penyidikan kasus manipulasi pasar modal.

        “Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

        Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI sebagai tersangka.

        Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

        “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

        Selain kedua individu tersebut, penyidikan juga menyeret korporasi PT MASI yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran ketentuan pasar modal.

        Daniel menjelaskan modus yang digunakan dalam perkara tersebut meliputi insider trading, manipulasi proses IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

        Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam perdagangan efek di pasar modal.

        Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar saham BEBS yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun berdasarkan kisaran harga saham sekitar Rp7.000 per lembar pada periode 2021–2023.

        Saham yang dibekukan tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan di pasar.

        Baca Juga: Aset Mirae Sekuritas Rp 14,5 Triliun Dibekukan OJK, Korban Dugaan Ilegal Akses Berharap Uangnya Kembali

        Baca Juga: Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

        Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS

        Terkait barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat penyimpanan data seperti USB yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dalam perkara tersebut.

        “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

        OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: