Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi online senilai Rp58,18 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Agung, Kamis (5/3/2026).
Dana tersebut berasal dari 133 rekening yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan kasus perjudian online dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset dilakukan sebagai tindak lanjut eksekusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait perampasan aset hasil kejahatan.
“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan judi online tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya perampasan aset hasil kejahatan agar dapat dikembalikan kepada negara.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)yang menemukan aktivitas transaksi mencurigakan terkait 132 situs judi online.
Dari analisis tersebut, aparat melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang tersebar di 5.961 rekening.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujar Himawan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah menyita dana senilai Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.
Himawan menjelaskan hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” ujarnya.
Baca Juga: Terus Bertambah, Kini OJK Minta Bank Blokir 32.556 Rekening Judol
Baca Juga: Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Beri Teguran Karena Kepatuhan Rendah soal Judi Online dan DFK
Baca Juga: Sikat Rekening Judi Online, OJK Blokir 32.144 Rekening
Di luar itu, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara sembilan LHA lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Himawan menegaskan penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU.
“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” tegas Himawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri