Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasatgas Tito Tegaskan Penambahan TKD Rp10,6 Triliun ke Sumatera untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

        Kasatgas Tito Tegaskan Penambahan TKD Rp10,6 Triliun ke Sumatera untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Kredit Foto: Satgas PRR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Total tambahan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

        Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana serta mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.

        Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah secara virtual dari kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

        Menurut Tito, tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

        “Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera,” ujarnya.

        Ia menjelaskan Presiden memutuskan agar tambahan anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung bencana, tetapi juga kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

        “Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” kata Tito.

        Kebijakan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan anggaran tersebut oleh pemerintah daerah.

        Tito menambahkan Presiden meminta agar dana tambahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran dapat digunakan untuk program mitigasi dan pencegahan bencana.

        Baca Juga: Kemendikdasmen Dorong Pemulihan Pascabencana, 1.741 Sekolah di Sumatra Teken PKS Rp1,2 T

        Ia mencontohkan penggunaan anggaran tersebut dapat diarahkan untuk perbaikan infrastruktur yang berpotensi rawan bencana, seperti jembatan atau bendungan, serta penataan tata ruang dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.

        “Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: