Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus

        OJK Wajibkan Dana IPO Masuk Rekening Khusus Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh emiten menempatkan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam satu rekening khusus. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

        Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan aturan baru tersebut bertujuan agar otoritas dapat memantau secara lebih jelas penggunaan dana yang dihimpun dari pasar modal.

        “Salah satu ketentuan yang baru saja kami keluarkan adalah apabila ada IPO, dana hasilnya harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kami bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam diskusi Investor Relations Forum2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).

        Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum.

        Sementara itu, Pasal 21 mengatur bahwa rekening penampungan dana hasil penawaran umum wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.

        Baca Juga: IPO Masih Sepi, Bos BEI: Kita Mengutamakan Kualitas Ketimbang Kuantitas

        Baca Juga: IPO Seret Awal Tahun, BEI Ungkap Penyebabnya

        Baca Juga: Awal 2026 Sepi IPO, Emiten Pilih Tunggu Momentum

        Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).

        “Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.

        Apabila emiten melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: