Kredit Foto: Uswah Hasanah
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai mekanisme papan pemantauan di Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu diterapkan secara proporsional dan tidak berlebihan. Pasalnya, penerapan yang terlalu kaku dinilai dapat mengganggu dinamika pasar.
“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” kata Misbakhun saat ditemui dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Misbakhun memahami bahwa fungsi utama papan pemantauan adalah untuk mengawasi pergerakan saham yang menunjukkan keanehan agar tidak terjadi pembentukan harga yang tidak wajar di pasar.
Namun, ia menilai apabila mekanisme pemantauan dilakukan terlalu rigid, hal tersebut justru dapat berdampak negatif terhadap aktivitas perdagangan saham.
Menurut dia, saham yang baru mulai mengalami kenaikan harga berpotensi langsung dikenakan penghentian sementara atau pengawasan ketat, padahal pada saat yang sama investor sedang aktif memburu saham tersebut.
“Saya tadi menyampaikan bahwa kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt,” ujarnya.
Baca Juga: Istana Tanggapi Munculnya Misbakhun di Bursa Ketua OJK
Baca Juga: BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026
Baca Juga: IHSG Turun 4%, BEI Ungkap Dampak Eskalasi Geopolitik di Timur Tengah
Kondisi tersebut, lanjut Misbakhun, berpotensi menciptakan situasi pasar yang kurang sehat karena dapat menghambat proses pembentukan harga yang seharusnya terjadi secara alami melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
“Padahal kan investor sedang memburu saham itu. Ini tentu bisa menimbulkan kondisi yang tidak bagus bagi dinamika pasar,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: