Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Tembakau Minta Prabowo Hentikan Aturan Turunan PP 28/2024

        Industri Tembakau Minta Prabowo Hentikan Aturan Turunan PP 28/2024 Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan sejumlah rancangan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri tembakau nasional.

        Pelaku industri menilai sejumlah rancangan aturan yang sedang disusun pemerintah dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk risiko hilangnya jutaan lapangan kerja serta potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.

        Gabungan asosiasi IHT menyoroti tiga rancangan kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri, yakni penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, pelarangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau, serta rencana standardisasi kemasan atau kemasan polos.

        Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo mengatakan rancangan aturan mengenai batas kadar nikotin dan tar yang tengah disusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas yang dinilai sangat rendah.

        “Ketentuan ini akan tidak bisa dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok nasional. Hal ini karena rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor,” ujar Edy Sutopo, dalam konferensi pers gabungan asosiasi IHT pada Selasa (10/3/2026). 

        Menurut pelaku industri, pengaturan kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses perumusan standar tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar.

        Gabungan asosiasi IHT menilai penerapan aturan baru berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Jika diterapkan, kebijakan tersebut dinilai dapat mematikan hingga 97% produsen rokok nasional dan berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.

        Selain itu, pelaku industri memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai lebih dari Rp200 triliun per tahun, di luar kontribusi pajak lainnya.

        Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan yang melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade.

        Selama ini, bahan tambahan seperti mentol, gula, dan cooling agent digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk.

        Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan larangan bahan tambahan berpotensi membuat industri rokok legal tidak dapat memenuhi ketentuan regulasi.

        “Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No. 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akan menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Henry Najoan.

        Selain itu, pelaku industri juga menilai kebijakan kemasan polos dapat menyulitkan pengawasan peredaran rokok ilegal karena hilangnya identitas produk yang menjadi pembeda di lapangan.

        Ketua Umum GAPPRI Heri Susianto mengatakan dampak kebijakan tersebut dapat mengganggu ekosistem industri tembakau secara menyeluruh.

        “Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Heri Susianto.

        Baca Juga: Asosiasi Khawatirkan Tembakau dan Cengkih Khawatirkan Hasil Panen Tak Terserap Akibat Pembatasan Tar dan Nikotin

        Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Petani Tembakau Galau Soal Regulasi IHT

        Baca Juga: Wacana Regulasi Tar dan Nikotin Dinilai Tak Sesuai Karakteristik Industri Tembakau Nasional

        Melalui forum tersebut, gabungan asosiasi IHT meminta Presiden Prabowo menghentikan rencana penerapan batas kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan produk tembakau, serta kebijakan standardisasi kemasan.

        Selain itu, pelaku industri juga meminta pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau nasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

        “Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami untuk beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” ujar Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: