Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Perkirakan Kebutuhan Free Float 15% Capai Lebih Rp200 Triliun pada 2026

        OJK Perkirakan Kebutuhan Free Float 15% Capai Lebih Rp200 Triliun pada 2026 Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pejabat sementara (PJs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai kebutuhan untuk meningkatkan free float 15% di pasar modal Indonesia cukup besar. 

        Bahkan, potensi nilai tambahan saham yang perlu dilepas ke publik untuk memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 triliun pada 2026.

        "Kebutuhan untuk pemenuhan untuk peningkatan free float ini cukup besar juga. Di atas Rp200 triliun di tahun 2026 ini harapan kita bisa tercapai," kata kata wanita akrab disapa Kiki dalam uji kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi XI, di DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026)

        Kiki menambahkan, pemenuhan ketentuan minimal kepemilikan saham publik sebesar 15% bagi emiten akan dilakukan secara bertahap atau staged, mengingat tidak semua perusahaan dapat langsung memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu singkat.

        "Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa kita tidak bisa langsung serta-merta untuk memenuhi 15% tersebut karena harus staged," jelas dia.

        Baca Juga: BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026

        Baca Juga: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama

        Namun sebagai langkah awal, OJK memastikan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada tahun ini sudah harus memenuhi ketentuan free float minimal 15%.

        Selain itu, OJK juga telah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia terkait skema pemenuhan ketentuan tersebut secara bertahap bagi emiten yang sudah tercatat di bursa.

        "Kita sampaikan bahwa pemenuhan secara staged ini dapat dilakukan secara bertahap di tahun pertama dan kemudian dilanjutkan tahun ketiga," kata Kiki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: