Kredit Foto: Istimewa
Pertemuan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H pada 19 Maret 2026 mendorong pemerintah menetapkan panduan khusus pelaksanaan takbiran di Bali, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara ibadah dan penghormatan terhadap keheningan Nyepi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah, tokoh agama, serta masyarakat di Bali. Dalam aturan itu, umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain, serta dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Kebijakan ini menjadi contoh nyata praktik toleransi di Indonesia. Pelaksanaan takbiran juga melibatkan pengurus masjid, pecalang, serta aparat setempat untuk menjaga ketertiban secara bersama.
Di sisi lain, Nyepi dan Idulfitri memiliki kesamaan nilai. Nyepi mengajarkan pengendalian diri melalui keheningan, sementara Idulfitri menjadi momen kembali ke kesucian setelah Ramadan. Keduanya sama-sama menekankan refleksi batin dan perbaikan diri.
Pertemuan dua hari besar ini menunjukkan bahwa moderasi beragama bukan sekadar konsep, melainkan praktik yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: