Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Andrie KontraS sebagai Teror Demokrasi

        DPR Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Andrie KontraS sebagai Teror Demokrasi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

        Menurut Yanuar, serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya intimidasi untuk menebar ketakutan di tengah masyarakat agar tidak berani menyampaikan pendapat di ruang publik.

        “Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Sasarannya bukan hanya individu, tetapi publik yang kritis,” ujarnya.

        Yanuar yang merupakan anggota Komisi XIII DPR RI itu juga menyoroti keterlibatan terduga pelaku dari oknum TNI. Ia menilai, kasus tersebut memiliki dampak luas terhadap rasa aman masyarakat dan iklim demokrasi.

        Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus agar berjalan serius dan transparan.

        “Dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga mengancam kebebasan sipil di Indonesia,” katanya.

        Selain BNPT, Yanuar juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

        Lebih lanjut, Yanuar menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan pengadilan militer. Hal ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, mengingat korban merupakan warga sipil.

        “Korban adalah sipil, sehingga proses hukum harus dilakukan di pengadilan umum agar berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

        Di sisi lain, Yanuar mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.

        Ia menilai perlindungan tersebut penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus dapat diungkap secara terang dan pelaku dapat segera diadili.

        Dengan berbagai langkah tersebut, Yanuar berharap penanganan kasus ini dapat mengungkap seluruh fakta serta memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga iklim demokrasi tetap kondusif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: