Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi keterlibatan dalam Board of Peace menguat, seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah tersebut penting untuk menjaga konsistensi sikap diplomasi Indonesia.
Permintaan ini disampaikan melalui rilis resmi yang diterbitkan MUI pada Maret 2026.
Dokumen tersebut menyoroti perlunya peninjauan ulang kebijakan luar negeri Indonesia dalam konteks konflik global.
Dilansir dari laman MUI, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar bersama Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, menegaskan langkah evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini dinilai penting agar kebijakan tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan global.
MUI memandang dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar kebijakan politik luar negeri.
Sikap tersebut juga mencerminkan komitmen kemanusiaan dan nilai keagamaan yang harus dijaga.
Dalam rilis tersebut, MUI menyoroti kondisi terkini di Palestina yang dinilai semakin memburuk.
Eskalasi kekerasan di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan menjadi perhatian utama.
Situasi ini dinilai memperparah krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons serius dari komunitas internasional.
Tekanan terhadap warga sipil disebut terus meningkat tanpa solusi yang jelas.
Di sisi lain, MUI memahami keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace awalnya bertujuan mendorong stabilitas keamanan.
Selain itu, keikutsertaan tersebut diharapkan membuka akses bantuan kemanusiaan dan menjaga peluang solusi dua negara.
Namun, perkembangan terbaru dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan tersebut.
MUI menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan yang tidak sejalan dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam rekomendasinya, MUI meminta pemerintah melakukan evaluasi yang objektif dan komprehensif terhadap manfaat strategis keterlibatan tersebut.
Penilaian ini harus didasarkan pada dampak nyata terhadap situasi di lapangan.
Selain itu, MUI mendorong agar keikutsertaan Indonesia bersifat terbatas dan memiliki parameter yang jelas.
Indikator tersebut meliputi penurunan kekerasan, akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak rakyat Palestina.
MUI juga menegaskan langkah peninjauan ulang harus dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan.
Bahkan, opsi penarikan diri secara bertahap disebut sebagai bagian dari langkah diplomatis yang sah.
MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional. Hal ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, khususnya di PBB.
Pemerintah juga didorong menyampaikan komunikasi publik yang transparan terkait kebijakan luar negeri.
Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, MUI mengajak komunitas global untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil.
Hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk kemerdekaan dan kedaulatan, harus dijamin.
Masyarakat Indonesia juga diimbau untuk terus menunjukkan solidaritas kemanusiaan melalui berbagai bentuk dukungan.
Upaya tersebut dapat berupa doa, dukungan moral, hingga aksi kemanusiaan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Indonesia Perlu Menarik Diri dari Board of Peace (BoP), Akademisi Unhas Jabarkan Alasannya
Pada akhirnya, MUI menegaskan setiap kebijakan diplomasi harus berlandaskan nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Jika suatu mekanisme internasional tidak memberikan dampak nyata, maka evaluasi hingga langkah tegas menjadi bagian dari tanggung jawab negara. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: