OJK Waspadai Dampak Ketegangan Geopolitik Global terhadap Risiko Industri Asuransi Umum
Kredit Foto: MPMInsurance
Otoritas Jasa Keuangan menilai ketegangan geopolitik dunia berpotensi meningkatkan risiko pada industri asuransi umum. Situasi antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran saat ini menjadi perhatian serius bagi pengawas keuangan nasional.
Peningkatan risiko tersebut dipicu oleh beberapa faktor utama yang menghambat stabilitas ekonomi global. Kondisi ini mulai memberikan tekanan pada berbagai lini usaha asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK Ogi Prastomiyono menyebut risiko muncul melalui kenaikan biaya logistik. Selain itu, gangguan rantai pasok serta volatilitas harga energi turut menjadi ancaman bagi industri.
Beberapa lini usaha asuransi diperkirakan akan menjadi sektor yang relatif paling terdampak saat ini. Eksposur risiko pada perdagangan dan transportasi global menjadi penyebab utama tekanan tersebut.
“Lini usaha yang relatif lebih terdampak antara lain marine cargo, property, dan energy on-shore, seiring meningkatnya eksposur risiko pada perdagangan dan transportasi global,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026. Sektor-sektor ini dinilai sangat sensitif terhadap perubahan kondisi keamanan jalur perdagangan dunia.
Gejolak global juga berpotensi mendorong adanya penyesuaian nilai premi asuransi di masa depan. Hal ini terutama akan menyasar pada lini usaha yang memiliki eksposur pasar internasional luas.
Penyesuaian harga reasuransi dunia menjadi salah satu pemicu utama kenaikan premi tersebut. Peningkatan persepsi risiko di tingkat global memaksa perusahaan asuransi untuk melakukan kalkulasi ulang.
OJK memastikan bahwa setiap penyesuaian tarif premi tidak akan dilakukan secara mendadak. Pemerintah terus memantau agar stabilitas industri asuransi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga: OJK Ungkap Lonjakan Pemudik Dongkrak Asuransi Perjalanan
“Namun demikian, penyesuaian premi umumnya dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan prinsip kehati-hatian underwriting,” tegas Ogi. Prinsip kehati-hatian ini sangat penting untuk melindungi kepentingan para pemegang polis asuransi.
Otoritas terkait terus melakukan koordinasi dengan para pelaku industri asuransi umum nasional. Tujuannya adalah untuk menyiapkan langkah mitigasi risiko yang efektif dalam menghadapi dinamika pasar dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: