- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Heboh Tiga Paket Nama Direksi BEI, OJK Pastikan Semua Masih Spekulasi
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga saat ini belum menerima daftar resmi pencalonan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), meski beredar tiga paket nama calon di publik.
Adapun paket pertama memuat nama Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, dan Andre Tjahjamuljo.
Paket kedua berisi Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M. Irwan, serta Atep Salyadi Dariah Saputra.
Sementara paket ketiga mencantumkan Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan seluruh nama tersebut belum diajukan secara resmi ke regulator. Batas akhir pengajuan pencalonan ditetapkan pada 4 Mei 2026.
“Jadi resminya teman-teman memang itu baru muncul di media. Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK,” kata Hasan usai pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menekankan perusahaan efek sebagai pemegang saham wajib melakukan proses seleksi ketat terhadap calon direksi dan pejabat strategis bursa sebelum diajukan ke OJK.
Proses tersebut mencakup penelaahan, penelitian, hingga pemeriksaan kompetensi dan integritas calon, termasuk untuk posisi direktur utama, direktur perdagangan, hingga direktur pencatatan.
“Jadi datang ke OJK itu, kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek. Batas waktunya baru nanti di tanggal 4 Mei,” ujarnya.
Dalam proses pencalonan, OJK menggunakan data aktivitas perusahaan efek sebagai dasar proporsi pengajuan kandidat. Data tersebut dihitung berdasarkan kinerja satu tahun terakhir, dengan periode April tahun sebelumnya hingga akhir Maret tahun berjalan.
Penilaian meliputi indikator seperti nilai dan frekuensi transaksi, yang kemudian menentukan porsi hak masing-masing perusahaan efek dalam mengusulkan calon.
Baca Juga: IHSG Melonjak 2,75% ke 7.302, BEI Klaim Pasar Masih Tahan Banting di Tengah Geopolitik
Baca Juga: Market Cap BEI Bisa Tembus Rp25.000 Triliun, Asal Ekonomi Tumbuh 6%
Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%
“Kami persilakan sesuai mekanisme pasar dan ini hak prerogatif dari pemegang saham para anggota bursa perusahaan efek yang menjadi pemegang saham bursa saat ini,” kata Hasan.
“Hanya tadi kami titipkan, sesuai ketentuan para pengusung paket calon harus memastikan nama-nama yang masuk ke OJK adalah nama-nama yang sudah mereka lakukan penelusuran, penelitian, pemeriksaan kecakapan, dan sebagainya,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: