Ada 20 UUS Asuransi Belum Ajukan Spin-Off, OJK Tegaskan Wajib Rampung Akhir 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada industri asuransi tetap harus dipenuhi paling lambat akhir 2026, di tengah masih adanya sekitar 20 UUS yang belum mengajukan rencana spin-off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan regulator terus melakukan pengawasan aktif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“OJK terus melakukan monitoring dan asistensi kepada perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memastikan proses spin-off berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, OJK juga melakukan pendekatan langsung kepada perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan guna mempercepat proses tersebut.
“OJK juga secara proaktif melakukan komunikasi dan dialog dengan perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemisahan UUS untuk mendorong percepatan pelaksanaannya,” katanya.
Ogi menegaskan, ketentuan batas waktu pemisahan UUS bersifat mengikat dan tidak dapat ditunda. Seluruh perusahaan diwajibkan menyelesaikan proses tersebut sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pemisahan UUS tetap harus dilaksanakan paling lambat pada akhir 2026,” tegasnya.
Sejauh ini, OJK mencatat sejumlah kendala yang dihadapi perusahaan dalam proses spin-off, terutama terkait kesiapan internal untuk membentuk entitas syariah yang berdiri sendiri.
“Tantangan yang dihadapi antara lain kesiapan permodalan, sumber daya manusia, serta infrastruktur operasional yang diperlukan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah yang mandiri,” jelas Ogi.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyampaikan perkembangan terbaru bahwa saat ini terdapat sekitar 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 28 perusahaan lainnya telah mengajukan rencana pemisahan.
Baca Juga: OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah
Baca Juga: OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak tiga telah melakukan spin-off dan lima lainnya masih dalam proses. Sementara itu, sekitar 20 perusahaan belum menyampaikan rencana pemisahan UUS.
“Kalau kita lihat dari 28 ini, baru tiga yang telah spin-off, kemudian lima dalam proses, dan masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan rencana spin-off,” ujarnya dalam webinar asuransi syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: