Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel

        Update RKAB 2026: ESDM Setujui 580 Juta Ton Batu Bara dan 150 Juta Ton Nikel Kredit Foto: Unsplash/Vladimir Patkachakov
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan progres terbaru, terkait penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan nikel dan batu bara.

        Hingga saat ini, volume produksi yang telah disetujui pemerintah mencapai 580 juta ton untuk komoditas batu bara, dan lebih dari 150 juta ton untuk nikel.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM Tri Winarno menyatakan, proses administrasi RKAB terus berjalan, dan sebagian besar hampir rampung.

        "Kalau menggunakan (RKAB 3 Tahunan) yang 2026 kan boleh."

        "Tapi batu bara (yang tahunan) hampir selesai lah."

        "Hampir selesai."

        "(Volumenya) Ya 580-an (juta ton) lah (yang sudah terbit)," ungkap Tri Winarno di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

        Untuk komoditas nikel, Tri menyebutkan volume produksi yang disetujui juga terus menunjukkan tren peningkatan, meski ia tidak merinci angka pastinya secara mendetail.

        "Aduh, saya lupa, enggak ngecek, tapi nikel sudah ada mungkin di atas 150," tambahnya.

        Kebijakan Relaksasi Terukur

        Di tempat yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, meski izin produksi RKAB tahunan mulai diterbitkan secara bertahap, pemerintah belum melakukan perubahan pada kebijakan dasar peningkatan produksi RKAB tahun 2026.

        Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan "relaksasi yang terukur," guna menjaga stabilitas pasar.

        Bahlil menjelaskan, relaksasi terukur ini memungkinkan adanya penyesuaian volume produksi berdasarkan dinamika harga pasar, serta pemenuhan kebutuhan energi dan industri nasional (Domestic Market Obligation/DMO).

        "Menyangkut dengan RKAB tetap tidak ada perubahan."

        "Yang ada adalah kita akan melakukan relaksasi yang terukur."

        "Apa definisi relaksasi yang terukur?"

        "Adalah batu bara yang merupakan sumber energi yang ada di kita, dan karena itu kita akan mengutamakan kepentingan dalam negeri."

        "Yang kedua, kita akan memperhatikan supply dan demand," jelas Bahlil.

        Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan pasokan strategis untuk sektor ketenagalistrikan (PLN), industri pupuk, serta sektor manufaktur domestik lainnya tetap terjaga secara maksimal.

        Bahlil menekankan, pengaturan volume produksi sangat krusial untuk melindungi nilai komoditas, agar tidak anjlok akibat kelebihan pasokan di pasar internasional.

        "Jangan kebutuhan industrinya, contoh 300, kita mengeluarkan RKAB di atas 300 atau 400, itu nanti harganya jatuh, dan saya tidak mau saudara-saudara kita yang pengusaha tambang dihargai dengan harga yang rendah," tegasnya.

        Baca Juga: Bahlil Tegaskan Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku per 1 April 2026

        Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan yang saling menguntungkan bagi pendapatan negara melalui royalti, keberlangsungan usaha para penambang, serta dampak ekonomi positif bagi masyarakat yang terlibat di sektor tersebut.

        "Kalau itu bagus negara dapat royaltinya, bagus pengusahanya, juga bagus kemudian rakyat yang ikut bekerja juga bisa mendapatkan dampak yang baik," tutur Bahlil. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: