Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Transaksi Rp18,7 Triliun Tuntas, Emiten Sawit FAPA Umumkan Perubahan Pengendali

        Transaksi Rp18,7 Triliun Tuntas, Emiten Sawit FAPA Umumkan Perubahan Pengendali Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT FAP Agri Tbk (FAPA) mengumumkan adanya perubahan pemegang saham pengendali setelah transaksi besar yang terjadi pada 26 Maret 2026. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp18,7 triliun. 

        Direktur sekaligus Corporate Secretary FAPA, Henryzal M. Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi usai rampungnya pengambilalihan sebanyak 2.878.633.330 lembar saham atau setara 79,31% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

        Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh Prinsep Management Ltd, yang kemudian dialihkan kepada PT Prinsep Indo HLD. Dengan demikian, posisi pemegang saham pengendali kini resmi beralih ke PT Prinsep Indo HLD.

        Struktur kepemilikan terbaru menunjukkan bahwa 79,31% saham FAPA berada di bawah kendali langsung entitas tersebut, menggantikan kepemilikan sebelumnya oleh induk usaha di luar negeri.

        Henryzal menyatakan langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi transparansi sesuai POJK 31/2015. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut bersifat internal dalam grup yang sama, mengingat PT Prinsep Indo HLD merupakan anak perusahaan dari Prinsep Management Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

        "PT Prinsep Indo HLD adalah anak perusahaan Prinsep Management Ltd yang didirikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, schingga tidak ada perubahan pemilik manfaat akhir yang terjadi akibat dari transaksi ini," katanya.

        Baca Juga: Pendapatan dan Laba Emiten Sawit CSRA Tumbuh Double Digit pada 2025

        Artinya, meskipun terjadi perubahan pada level pemegang saham pengendali, pemilik manfaat akhir tetap tidak berubah. Perseroan juga memastikan bahwa tidak ada dampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun aspek hukum perusahaan.

        Struktur organisasi dan arah strategis bisnis pun tetap berjalan seperti sebelumnya. "Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, selain perubahan pemegang saham" tutup Henryzal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: