Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%

        Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25% Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan skema baru persyaratan saham beredar di publik (free float) berbasis tiering untuk pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO), efektif mulai Selasa (31/3/2026). Aturan ini mengelompokkan kewajiban free float menjadi 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan.

        Melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A, BEI menetapkan bahwa calon perusahaan tercatat wajib memenuhi porsi free float yang lebih tinggi seiring dengan besarnya kapitalisasi pasar. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas emiten.

        Dalam ketentuan terbaru, BEI tidak lagi menggunakan pendekatan tunggal, melainkan sistem bertingkat (tiering) yang menyesuaikan besaran saham publik dengan skala perusahaan. Emiten dengan kapitalisasi pasar lebih besar diwajibkan memiliki porsi saham publik yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan dengan kapitalisasi kecil.

        “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). 

        Selain untuk IPO, BEI juga memperbarui definisi free float dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham publik. Ketentuan teknis terkait hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran BEI.

        Baca Juga: BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%, Emiten Wajib Patuh!

        Baca Juga: Risiko Oversupply Mengintai di Balik Target Free Float 15%

        Baca Juga: Aturan Baru Free Float Segera Berlaku, OJK Minta BEI Tuntaskan Aturan Baru

        Di sisi lain, BEI tetap mempertahankan kewajiban minimum free float sebesar 15% bagi perusahaan tercatat, dengan masa transisi bertahap hingga 2029. Emiten dengan kapitalisasi besar diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut lebih cepat dibandingkan emiten kecil.

        BEI juga menyiapkan dukungan implementasi melalui program sosialisasi, hot desk, serta pendampingan bagi perusahaan tercatat. Selain itu, Bursa akan mendorong penyerapan saham di pasar melalui kegiatan roadshowpublic expose live, serta penguatan fungsi investor relations.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: