Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Targetkan Free Float 15% Selesai 2029, Begini Tahapan Penerapannya

        BEI Targetkan Free Float 15% Selesai 2029, Begini Tahapan Penerapannya Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penerapan bertahap aturan baru porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15% bagi perusahaan tercatat hingga 2029. BEI juga merombak ketentuan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dengan skema bertingkat (tiering), efektif Selasa (31/3/2026).

        Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan likuiditas saham, kualitas emiten, serta memperkuat perlindungan investor.

        “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis BEI dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). 

        Selain itu, BEI juga menetapkan ketentuan khusus untuk IPO dengan nilai penawaran tertentu, serta memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float.

        Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI akan memberikan pendampingan kepada emiten melalui hot desk, sosialisasi, serta mendorong penyerapan saham melalui roadshow dan public expose live.

        Baca Juga: Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%

        Baca Juga: BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%, Emiten Wajib Patuh!

        Di sisi lain, BEI memperketat aspek tata kelola melalui peningkatan kualitas laporan keuangan serta kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.

        Melalui kombinasi masa transisi bertahap dan skema IPO berbasis tiering, BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

        Rincian Masa Transisi Free Float dan Skema IPO

        Aturan baru yang mulai berlaku 31 Maret 2026 dan diharapkan selesai pada 2029 ini memberikan masa transisi untuk emiten eksisting yang belum memenuhi kewajiban free float. Berikut rinciannya: 

        • Emiten dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun dan free float <12,5%
          • Minimal 12,5% paling lambat 31 Maret 2027
          • Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2028
        • Emiten dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun dan free float 12,5%–15%
          • Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2027
        • Emiten dengan kapitalisasi < Rp5 triliun
          • Minimal 15% paling lambat 31 Maret 2029

        Sementara itu, aturan IPO dengan Skema Bertingkat (Tiering) menjadi:

        • Free float minimum 15%
          Untuk calon emiten dengan kapitalisasi pasar kecil
        • Free float minimum 20%
          Untuk calon emiten dengan kapitalisasi pasar menengah
        • Free float minimum 25%
          Untuk calon emiten dengan kapitalisasi pasar besar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: