Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Free Float 15% Berlaku, Harga Saham Berpotensi Tertekan

        Free Float 15% Berlaku, Harga Saham Berpotensi Tertekan Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15% dari total saham tercatat dinilai akan membawa konsekuensi langsung terhadap pergerakan harga saham di pasar modal Indonesia.

        Pengamat pasar modal, Reydi Octa, mengatakan meski bertujuan menyehatkan struktur perdagangan bursa, penerapan free float melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A berpotensi memicu tekanan harga dalam jangka pendek.

        “Dalam jangka pendek memang ada potensi tekanan harga, terutama pada emiten yang harus melepas saham tambahan ke publik,” kata Reydi, Rabu (1/4/2026).

        Meski demikian, tekanan harga tersebut dinilai bersifat sementara. Dalam perspektif jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini justru berpotensi memperbaiki kualitas perdagangan saham.

        Reydi menilai peningkatan porsi kepemilikan publik akan memperkuat mekanisme pembentukan harga yang lebih sehat. Hal ini juga akan mengurangi praktik spekulatif atau saham gorengan yang selama ini kerap terjadi pada emiten dengan kepemilikan publik terbatas.

        “Dalam jangka menengah-panjang, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas transaksi dan mengurangi praktik saham gorengan,” ujarnya.

        Dari sisi likuiditas, kebijakan ini dipandang sebagai katalis positif. Semakin besar porsi saham publik, volume transaksi berpotensi meningkat dan membuka ruang masuknya investor institusi, termasuk investor asing.

        “Ini penting karena salah satu kritik utama investor asing sebelumnya adalah keterbatasan likuiditas dan transparansi di pasar Indonesia,” kata Reydi.

        Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum free float menjadi 15% dari total saham tercatat melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku pada Selasa (31/3/2026).

        Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas perusahaan tercatat.

        Manajemen BEI menyatakan penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan persyaratan free float saat pencatatan awal yang kini menggunakan skema bertingkat (tiering) sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar.

        Baca Juga: BEI Targetkan Free Float 15% Selesai 2029, Begini Tahapan Penerapannya

        Baca Juga: Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%

        Baca Juga: BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%, Emiten Wajib Patuh!

        BEI menetapkan bahwa perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free floatsebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.

        Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: