Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Hari Ini, OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

        Mulai Hari Ini, OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka informasi publik terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) sebagai langkah meningkatkan transparansi dan memberikan sinyal awal (early warning) bagi investor di pasar modal.

        Kebijakan ini akan mulai diumumkan setelah penutupan perdagangan, melalui kerja sama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan publikasi ini merupakan bagian dari penguatan keterbukaan informasi tanpa mengganggu mekanisme pasar.

        “Untuk mekanisme high shareholding concentration, hari ini rencana akan mulai juga dilakukan penyampaian publikasinya,” ujarnya dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

        Ia menjelaskan, informasi tersebut akan memuat daftar saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau hanya dimiliki oleh sedikit pihak.

        “Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” katanya.

        Hasan menegaskan, publikasi ini tidak berkaitan dengan pelanggaran tertentu, melainkan sebagai transparansi tambahan untuk membantu investor memahami struktur kepemilikan saham.

        “Jadi ini bukan karena pelanggaran tertentu, tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi,” ujarnya.

        Menurut OJK, saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi berpotensi memiliki likuiditas terbatas dan risiko volatilitas yang lebih tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pelaku pasar.

        Ke depan, OJK menyatakan kebijakan ini akan menjadi agenda berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal.

        Baca Juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo

        Baca Juga: OJK Tarik Denda Rp96,33 Miliar ke 233 Pelaku Pasar, Kasus Gorengan Saham Disikat

        Baca Juga: IHSG Anjlok 16,9%, OJK Sebut Dampak Global Bukan Fundamental

        “Kegiatan ini akan menjadi kegiatan yang sifatnya permanen,” kata Hasan.

        Selain itu, OJK juga akan memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar, termasuk menjalin pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global serta menyerap masukan investor terkait peningkatan transparansi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: