- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Sebut Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Bukan Berarti Langgar Aturan
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum akan memberikan notasi khusus terhadap saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration(HSC), atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi.
Pejabat sementara (PJs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham hanya bersifat keterbukaan informasi kepada publik, dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.
"Tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan di pasar modal," ujar Jeffrey di BEI, dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Jeffrey menyampaikan, dalam pengumuman nantinya, bursa hanyamenyampaikan fakta suatu saham terindikasi dimiliki oleh kelompok pemegang saham tertentu dalam porsi besar.
Contohnya, kata dia, sebuah saham dapat saja dimiliki hingga 95 persen oleh sejumlah investor tertentu.
Namun, kondisi tersebut belum tentu melanggar ketentuan free float.
"Bisa saja, pemegang saham atau saham-saham yang terkonsentrasi itu memenuhi ketentuan free float, hanya saja terkonsentrasi," ungkapnya.
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, ada sembilan saham yang masuk dalam kategori terkonsentrasi tinggi.
Yakni, saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) yang dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham, dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat LUCY.
Kedua, ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), yang sahamnya dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 97,75% dari total Saham.
Ketiga, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), yang tingkat konsentrasi sahamnya mencapai 98,35%.
Keempat, PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 99,77% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat IFSH.
Kelima, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), tercatat dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 95,94% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat MGLV.
Jeffrey menyampaikan, kebijakan pengungkapan HSC baru dapat dilakukan setelah bursa memiliki landasan regulasi, metodologi penilaian, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Baca Juga: OJK Perketat IPO, Banyak Calon Emiten Tumbang
Sebelumnya, data terkait konsentrasi kepemilikan saham telah tersedia, namun belum dapat diolah maupun diumumkan, karena dasar pengaturan yang belum kuat.
"Dan untuk melakukan itu semua, kita harus punya basis yang kuat, baik dari sisi landasan peraturan, sampai dengan metodologinya," imbuhnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: