Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebanyak 1.256 SPPG Disuspend, Ahli Dorong Sistem Cold Chain untuk MBG

        Sebanyak 1.256 SPPG Disuspend, Ahli Dorong Sistem Cold Chain untuk MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli teknologi pangan mendorong penerapan sistem rantai dingin (cold chain) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin keamanan dan kualitas pangan, menyusul temuan ribuan pelanggaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional.

        Hingga 1 April 2026, sebanyak 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan ketidaksesuaian standar teknis dan higienitas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keseragaman kualitas makanan di seluruh wilayah.

        Ahli teknologi pangan, Yuyun Anwar, menilai permasalahan utama terletak pada lemahnya pemahaman teknis mitra dalam pengolahan makanan skala besar.

        “Badan Gizi Nasional (BGN) memang sudah memberikan panduan dasar melalui program pra-syarat (pre-requisite program). Namun, penerapan aspek teknis penting seperti, pemecahan masalah (troubleshooting) dan langkah pencegahan (preventive measure), masih perlu dioptimalkan. Kalau tidak segera dibenahi, program yang sebenarnya bagus ini justru bisa menuai kritik besar,” ujarnya.

        Yuyun mengusulkan penerapan sistem cold chain catering, yakni metode pengelolaan makanan dengan menjaga suhu stabil sejak produksi hingga distribusi. Sistem ini dinilai mampu menjaga kesegaran, menekan risiko kontaminasi, serta mengurangi potensi pemborosan.

        “Tujuannya agar program Makanan Bergizi Gratis tidak hanya sukses secara kuantitas, tetapi juga menjamin mutu, keamanan, dan kepercayaan masyarakat,” kata Yuyun.

        Ia menjelaskan, pendinginan cepat setelah proses memasak dan menjaga suhu rendah selama distribusi dapat menekan pertumbuhan bakteri patogen. Studi dalam Journal of Food Protection menunjukkan bahwa kesalahan pengelolaan suhu pada rentang 5°C hingga 60°C menjadi penyebab lebih dari 70% insiden keamanan pangan dalam layanan katering skala besar.

        “Kita bicara pengelolaan 3.500 porsi makanan dengan nilai perputaran modal hingga Rp52 juta per hari. Di sinilah pentingnya rekayasa ulang (reengineering) proses produksi,” ujarnya.

        Sejalan dengan itu, pihak BGN menegaskan pentingnya penguatan standar operasional di lapangan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

        “Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujarnya.

        Penghentian sementara operasional SPPG juga bertujuan memberi waktu bagi unit layanan untuk melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

        Dalam pedoman BGN, setiap SPPG wajib mendapatkan SLHS dari dinas kesehatan setempat melalui proses verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, serta pengujian sampel air dan makanan di laboratorium. Unit yang tidak memenuhi standar diwajibkan melakukan perbaikan sebelum mengajukan sertifikasi ulang.

        Baca Juga: BGN Klarifikasi Anggaran MBG: Bukan Rp335 Triliun tapi Rp268 Triliun

        Baca Juga: Anggaran MBG Rp10.000 Rawan Dimainkan, BGN Bongkar Dugaan Mark Up SPPG

        Baca Juga: Program MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Pemerintah Hemat Rp20 Triliun

        BGN menyatakan akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat kembali beroperasi setelah proses verifikasi.

        “Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” ujar Rudi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: