Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembiayaan Pinjol Naik 25%, Tapi 10 Pemain Masih Bermasalah

        Pembiayaan Pinjol Naik 25%, Tapi 10 Pemain Masih Bermasalah Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech atau pinjaman daring (pindar) terus bertumbuh dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, naik 25,75% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp80,07 triliun pada tahun lalu. Namun, di tengah ekspansi tersebut, masih terdapat 10 dari 95 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian regulator dalam menjaga kesehatan industri yang berkembang cepat.

        “10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Senin (6/4/2026).

        Meski demikian, seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang mencakup berbagai langkah pemenuhan modal, mulai dari penambahan oleh pemegang saham eksisting hingga upaya mencari investor strategis dan opsi konsolidasi melalui merger.

        “Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari investor strategis dan/atau merger,” kata Agusman.

        Baca Juga: Soal Denda 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Masyarakat

        Baca Juga: Pembiayaan Produktif Pindar Tembus Rp33,3 Triliun di Awal 2026, OJK Optimis Tetap Tumbuh

        Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri pindar. Sepanjang Maret 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 31 penyelenggara atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK.

        “Maupun berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” ucapnya.

        Seiring pertumbuhan tersebut, risiko kredit juga perlu diwaspadai. Tercatat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,54%, yang mencerminkan kualitas pembiayaan secara agregat di industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: