Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri LH Sebut Peserta PROPER Tak Sampai 10% dari Total Perusahaan di RI

        Menteri LH Sebut Peserta PROPER Tak Sampai 10% dari Total Perusahaan di RI Kredit Foto: MIND ID
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, cakupan kepesertaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) masih sangat rendah.

        Dari total 74.000 unit dunia usaha yang memiliki dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL), baru sekitar 5.400 unit usaha yang masuk dalam penilaian.

        “Kita tentu berbangga, kepesertaan meningkat hingga 5.400 unit tahun ini."

        "Namun, jika dibandingkan dengan jumlah unit usaha yang memiliki kewajiban dokumen lingkungan sebanyak 74.000, kita bahkan belum mencapai 10 persen dari kemampuan penilaian itu,” ujar Hanif dalam acara Penganugerahan PROPER di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

        Hanif menekankan, ke depan perlu ada langkah-langkah yang lebih sistematis untuk memastikan seluruh unit usaha di Indonesia bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

        Ia menargetkan pada 2026, penilaian akan menjadi bentuk kewajiban negara dalam mengawasi seluruh unit usaha secara rutin.

        Rendahnya cakupan ini, menurut Hanif, dipengaruhi oleh ketimpangan antara jumlah pengawas dengan jumlah perusahaan.

        Berdasarkan data kementerian, total pengawas dan penegak hukum lingkungan hidup di seluruh Indonesia hanya berjumlah sekitar 3.000 personel, mencakup tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

        “Dapat dibayangkan dengan rincinya dokumen lingkungan hidup, kemudian dengan gap yang cukup jauh antara jumlah pengawas dan jumlah unit dunia usaha, aspek ini harus menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.

        Sebagai solusi atas keterbatasan personel, Kementerian LH akan mengoptimalkan sistem pelaporan elektronik.

        Perusahaan yang memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap enam bulan sekali, melalui sistem informasi digital yang akan dikombinasikan dengan penilaian peringkat ketaatan.

        Hanif juga menekankan, PROPER ke depan tidak lagi sekadar menjadi ajang mengejar predikat atau simbol prestise.

        “Harapan kita, predikat yang Bapak-Ibu emban tidak berhenti di sini saja."

        "Tolong jangan dipermalukan warna biru, hijau, atau emas kita."

        Baca Juga:Menteri LH Ancam Bekukan Izin 1.358 Perusahaan Tambang Nakal

        "Ini bukan masalah simbol, ini masalah ekologi lingkungan kita,” tegasnya.

        Melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang baru dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 183 Tahun 2024, Hanif memastikan pemerintah pusat akan turun langsung melakukan pengawasan, bimbingan teknis, hingga penegakan hukum, guna memastikan ketahanan lingkungan nasional. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: