Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komunikasi dan Digital (Komdigi) Sonny Hendra Sudaryana mengungkapkan, Komdigi bersama platform Steam dan pelaku industri gim, sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden kejanggalan rating usia gim.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan konsumen, sekaligus memperbaiki sistem klasifikasi usia.
“Menanggapi situasi terkini terkait insiden rating gim di platform Steam, kami akan dan terus melakukan langkah investigasi, baik dari sisi internal Komdigi maupun dari sisi eksternal dalam hal ini platform distribusi gim,” ujar Sonny dalam Konferensi Pers di Kantor Komdigi, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, komunikasi dengan Steam sudah dilakukan secara intensif, termasuk pertemuan pada pagi hari ini, untuk menyepakati investigasi bersama.
“Kita sepakat untuk melakukan investigasi di internal Komdigi dan di eksternal di pihak Steam-nya,” katanya.
Menurut Sonny, sistem Indonesia Game Rating System (IGRS) sebenarnya telah dirancang dengan mekanisme verifikasi berlapis, mulai dari self-assessment hingga self-declaration oleh pengembang atau publisher game.
Namun, insiden ini menunjukkan adanya celah yang perlu diidentifikasi lebih lanjut.
“Contohnya gim seperti PUBG di platform Steam rate-nya 3+, sementara gim Upin Ipin Universe di-rate 18."
"Ini sangat aneh menurut kami dan sangat janggal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kejanggalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut perlindungan konsumen, terutama orang tua dalam menentukan konten yang sesuai untuk anak.
Oleh karena itu, investigasi dilakukan tidak hanya oleh Komdigi, tetapi juga melibatkan game developer, platform, komunitas, asosiasi, dan pelaku industri gim.
Sonny menjelaskan, regulasi terkait klasifikasi usia gim sebenarnya telah dibahas sejak 2014, dan diperkuat melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 serta Permen Nomor 2 Tahun 2024.
Implementasi penuh sistem IGRS sendiri baru berjalan pada 2026.
“Secara penuh ya baru di 2026 ini, berarti mungkin baru 3-4 bulan diimplementasikan secara penuh untuk sistem IGRS ini."
"Dan ketika dalam perjalanannya ditemukan masalah, maka kembali ya komitmen kita jelas kita selesaikan bersama-sama,” paparnya.
Ia juga menekankan, langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik atau PP Tunas, yang mencakup perlindungan di ekosistem digital termasuk industri gim.
Terkait konten yang telah bermasalah, Sonny memastikan rating yang janggal sudah dihapus dari platform.
“Kalau yang sekarang kan langsung di-take down."
Baca Juga: Kemkomdigi Bilang Rating Game di Steam Tidak Resmi
"Udah enggak ada lagi rating yang tadi janggal dan aneh itu, udah di-take down oleh Steam sambil mereka melakukan investigasi internal mereka,” jelasnya.
Ke depan, Komdigi juga membuka peluang evaluasi dan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk transparansi informasi rating, agar lebih mudah dipahami masyarakat. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: