Jatim Bakal Adopsi Jurus Dedi Mulyadi, Skema Bangun Jalan Desa Jabar Jadi Percontohan Nasional
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Langkah inovatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun infrastruktur desa kini mulai dilirik daerah lain. Terbaru, Jawa Timur secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk mengadopsi pola pembangunan jalan desa dan pemberdayaan masyarakat yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Ketertarikan itu mencuat saat Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Mereka datang bukan sekadar studi banding biasa, melainkan ingin menggali secara mendalam “resep sukses” Jabar dalam mempercepat pembangunan desa.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Muhamad Sidkon mengungkapkan bahwa rombongan dari Jawa Timur terinspirasi oleh sejumlah program unggulan Jabar, khususnya terkait intervensi bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung ke sini karena mereka melihat program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa di Jawa Barat cukup progresif, terutama yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Sidkon.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa. Selama ini, berdasarkan regulasi, pembangunan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sementara jalan kabupaten dan provinsi masing-masing menjadi tanggung jawab pemerintah di levelnya.
Namun di Jawa Barat, terjadi terobosan kebijakan. Pemerintah provinsi mampu “turun tangan” membantu pembangunan jalan desa melalui skema bantuan keuangan dari APBD provinsi.
Inilah yang membuat Jawa Timur penasaran. Mereka mempertanyakan berbagai aspek teknis, mulai dari besaran bantuan maksimal, mekanisme penyaluran, hingga dasar hukum yang memungkinkan intervensi tersebut.
“Mereka ingin memastikan, apakah benar provinsi bisa ikut membangun jalan desa? Lalu bagaimana prosedurnya, berapa maksimal bantuannya, dan seperti apa legal standing-nya,” jelas Sidkon.
Menjawab hal tersebut, DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa kebijakan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025. Pergub ini merupakan turunan dari penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ruang yang memungkinkan pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan jalan desa, selama dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan.
“Di situlah celah regulasinya. APBD provinsi bisa digunakan untuk membantu kebutuhan jalan desa. Ini yang kemudian dimaksimalkan oleh Jawa Barat,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi V DPRD Jabar Kaji Kinerja OPD yang Melampaui Target Program
Model ini dinilai efektif karena mampu mempercepat pembangunan infrastruktur di desa tanpa harus menabrak kewenangan administratif. Selain itu, pendekatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan desa dalam meningkatkan konektivitas wilayah.
Jika Jawa Timur benar-benar mengadopsi skema ini, bukan tidak mungkin pola pembangunan ala Jawa Barat akan menjadi model nasional dalam mempercepat pemerataan infrastruktur desa.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa inovasi kebijakan daerah dapat menjadi inspirasi lintas provinsi, terutama dalam menjawab tantangan pembangunan yang selama ini kerap terhambat oleh batasan kewenangan administratif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: