Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tertibkan PAYDI, OJK: Perbaikan Unitlink Lindungi Pemegang Polis

        OJK Tertibkan PAYDI, OJK: Perbaikan Unitlink Lindungi Pemegang Polis Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan regulasi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (unit link/PAYDI) guna memperkuat tata kelola industri asuransi berbasis investasi.

        Penguatan dilakukan dengan menaikkan ketentuan dari level Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan strategis.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan penyempurnaan regulasi dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis sekaligus merespons dinamika industri.

        “OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

        Menurut Ogi, penguatan aspek pemasaran menjadi krusial untuk memastikan produk unit link dipasarkan secara transparan dan sesuai profil risiko serta kebutuhan nasabah.

        Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi berbasis investasi.

        “Penguatan ini bertujuan memastikan transparansi pemasaran serta kesesuaian produk dengan profil risiko nasabah,” ujarnya.

        Baca Juga: Premi Unit Link Capai Rp4,06 Triliun pada Januari, OJK Ungkap Proyeksi 2026

        Baca Juga: PSAK 117 Tekan Industri Asuransi, OJK Siapkan Relaksasi

        Saat ini, pengaturan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. OJK menilai peningkatan status regulasi menjadi POJK diperlukan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian bagi industri.

        Ogi menambahkan, substansi pengaturan mencakup aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas agar selaras dengan ketentuan manajemen aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: