Kredit Foto: Istimewa
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara menyeluruh karena telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam program Hotroom yang tayang pada 15 April 2026.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengaturan rokok elektronik telah tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut, BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan pasca-peredaran (post-marketing) serta pengaturan pelabelan, termasuk terhadap produk vape.
“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut memungkinkan BPOM untuk menyusun aturan turunan yang lebih spesifik, termasuk menetapkan standar bagi produk vape yang beredar di pasaran. Dengan demikian, pelarangan dapat diberlakukan secara selektif terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.
BPOM juga menyatakan kesiapan seluruh unit pelaksana teknis di daerah untuk menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik. Pengawasan tersebut mencakup aspek post-marketing sesuai dengan mandat regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, menekankan pentingnya membedakan antara produk legal dan ilegal. Ia menyebut, produk vape legal yang dijual di toko resmi dan telah memiliki pita cukai tidak ditemukan mengandung narkotika.
Menurutnya, temuan pelanggaran yang selama ini mencuat diduga berasal dari produk ilegal yang beredar di luar jalur resmi. “Yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujarnya.
Firmansyah juga menyoroti kontribusi industri vape terhadap penerimaan negara serta keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam jumlah besar.
Baca Juga: ARVINDO Dukung Upaya Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Perangkat Vape Ilegal
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai pendekatan pengendalian lebih sejalan dengan regulasi yang ada dibandingkan pelarangan total. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum saat ini, rokok elektronik masih diperbolehkan beredar dengan pengawasan.
“Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” kata Tulus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: